Mobil Digembosi, Dishub Samarinda Angkut Kendaraan Parkir Menginap Ilegal

Busam ID
Warga memprotes petugas Dishub Kota Samarinda setelah kendaraannya yang terparkir di marka jalan turut ditindak, Sabtu (4/4/2026). Foto: Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Suasana penertiban parkir di kawasan Jalan Diponegoro, Samarinda, Sabtu (4/4/2026) malam sekitar pukul 22.38 Wita, diwarnai adu argumen antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan seorang warga.
Pria bernama Jimmy meluapkan protes setelah mobil miliknya digembosi dan ditempeli stiker larangan parkir, meski menurutnya kendaraan tersebut sudah terparkir rapi di dalam garis marka. “Ini dalam kotak parkir, Pak. Salah saya apa? Dalam garis, loh,” protes Jimmy di lokasi.
Ia mengaku tidak terima karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Bahkan, situasi sempat memanas setelah Jimmy melontarkan emosi kepada petugas, sebelum akhirnya mereda dan yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf.

Meski demikian, petugas tetap menegaskan penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang kembali diintensifkan, khususnya untuk menindak kendaraan yang parkir menginap tanpa izin aktif.

“Kami menindak parkir berlangganan yang menginap, tetapi masa berlakunya sudah habis. Bahkan ada yang 1 sampai 6 bulan tidak diperpanjang,” jelasnya.

Menurut Duri, kesalahpahaman seperti yang dialami Jimmy kerap terjadi. Banyak masyarakat mengira parkir di dalam marka jalan otomatis aman dari penindakan, padahal aturan juga mengatur soal durasi dan status izin parkir.
“Bukan soal posisi parkirnya, tetapi parkir menginap tanpa izin yang masih berlaku,” tegasnya.

Penertiban kali ini menyasar sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Diponegoro, Hidayatullah, hingga Panglima Batur. Dalam operasi tersebut, sedikitnya sembilan kendaraan ditindak karena melanggar aturan.

Dishub menetapkan batas waktu parkir menginap mulai pukul 22.00 Wita hingga maksimal pukul 07.00 atau paling lambat 08.00 Wita. Kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut tanpa izin resmi berpotensi dikenai sanksi.

Duri menambahkan, penegakan aturan ini telah dilakukan sejak Agustus 2023 dan disertai sosialisasi kepada masyarakat selama lebih dari 3 tahun.

Ke depan, Dishub berharap masyarakat semakin disiplin, termasuk menyediakan garasi pribadi dan tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir permanen.

“Banyak rumah memiliki beberapa kendaraan, tetapi tidak memiliki garasi. Ini yang menjadi persoalan di lapangan,” ujarnya.

Dishub menegaskan, penertiban ini bukan semata-mata untuk memberi sanksi, melainkan demi menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan ketertiban parkir di Kota Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *