Samarinda, Busam.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), mengecam kebijakan Pemprov Kaltim yang mengalihkan pembiayaan jaminan kesehatan puluhan ribu warga miskin ke pemerintah kabupaten/kota.
Ia menyebut, kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal yang berpotensi merugikan masyarakat. “Jujur, ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban,” tegasnya saat konferensi pers, Jumat (10/4/2026).
AH mengungkapkan, sebanyak 49.742 warga tidak mampu di Samarinda yang sebelumnya dibiayai APBD provinsi kini dikembalikan pembiayaannya ke Pemkot. Ia menilai langkah itu sangat tidak adil, terlebih dilakukan saat APBD kota sudah berjalan.
“Di tengah APBD berjalan, pemerintah provinsi mengembalikan agar kami membiayai ini. Padahal awalnya Pemprov sendiri yang minta untuk membayarkan itu. Bagaimana mungkin? Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda.” ujarnya.
Ia bahkan menduga kebijakan tersebut dilakukan secara sadar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Menurutnya, kebijakan itu juga berpotensi membuat puluhan ribu warga kehilangan akses layanan kesehatan. “Bayangkan kalau 49 ribu jiwa ini tidak terlayani, berobat ditolak karena terhapus dari daftar jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Lebih jauh, AH menilai kebijakan tersebut cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Tidak ada konsultasi, tidak ada pembahasan bersama. Tiba-tiba hanya selembar surat, lalu beban itu dialihkan. Ini tidak fair dan tidak bertanggung jawab,” tekannya.
Atas kondisi tersebut, Pemkot Samarinda secara tegas menolak kebijakan tersebut dan meminta penundaan hingga ada kajian serta pembahasan bersama yang mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan fiskal daerah.
Diketahui, Pemkot Samarinda selama ini telah menanggung pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat sekitar Rp43 miliar. Dengan kebijakan tersebut, pemkot kini berpotensi menanggung tambahan beban sekitar Rp22 miliar per tahun. (uca)
Editor: M Khaidir


