Pengukuran Ulang Lahan di Sungai Pinang Samarinda, Sengketa Kepemilikan Mencuat

Busam ID
Proses pengukuran ulang salah satu lahan yang bersengketa di Jalan Gelatik 1, Rabu (15/4/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Sengketa kepemilikan lahan mencuat di Jalan Gelatik 1, Gang Patriot, RT 13, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (15/4/2026). Pengukuran ulang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Polresta Samarinda dan pihak terkait, menyusul laporan dugaan pemalsuan surat tanah.

Penasehat hukum Andy Santoso, Angga Dwi Saputra, menjelaskan kliennya merupakan pemilik sah atas 3 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat resmi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam beberapa waktu terakhir, muncul pihak lain yang diduga melakukan pembangunan di atas lahan tersebut tanpa izin.

“Tanah ini sudah memiliki legal standing yang jelas. Tapi ada pihak yang tetap membangun meski sudah kami ingatkan berulang kali. Bahkan akses jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum juga sempat ditutup,” ujarnya.

Menurutnya, sengketa ini telah melalui proses mediasi, baik di tingkat kecamatan maupun difasilitasi BPN, namun tidak menemukan titik temu. Pihak lawan disebut mengklaim kepemilikan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang keabsahannya kini dipertanyakan.

“Bagaimana mungkin tanah yang sudah bersertifikat bisa muncul klaim baru hanya berdasarkan PPJB. Bahkan informasi yang kami terima, pihak yang menjual tanah tersebut sebelumnya pernah tersandung kasus serupa,” tambahnya.

Salah satu warga yang menempati lahan, Rahman, mengaku membeli tanah tersebut 2006 seharga Rp50 juta melalui perantara dengan ukuran 10×20 meter. Ia menyebut proses pembelian diketahui pihak kelurahan, meski pengurusan administrasi sepenuhnya diwakilkan kepada pihak lain.

“Harapannya dari pengukuran ini jelas siapa pemilik sebenarnya. Kami juga ingin ada kepastian hukum,” ucap Rahman.

Sementara itu, Ketua RT 13, Wahab Syahranie, mengungkapkan permasalahan ini melibatkan 2 kelompok yang sama-sama mengantongi dokumen, yakni sertifikat dan surat pelepasan hak. Ia menyebut sebagian bangunan sudah berdiri bahkan sebelum dirinya menjabat pada 2016.

“Makanya dengan pengukuran ini nanti akan kelihatan mana yang sesuai dengan sertifikat, siapa yang bermasalah dan siapa yang tidak,” jelasnya.

Diketahui, 3 bidang tanah yang disengketakan memiliki ukuran berbeda, di antaranya sekitar 14 x 39,69 meter, 12,97 x 38,85 meter, dan 30 x 40 meter. Proses pengukuran sempat terkendala karena adanya bangunan serta akses yang tertutup.(zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *