Samarinda, Busam.ID – Peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan Jembatan Mahulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (8/4/2026) pagi. Ironisnya, kejadian ini bermula dari niat baik korban yang hendak menolong seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi mabuk.
Saat itu, korban bersama seorang saksi berhenti untuk membantu. Namun situasi mendadak berubah ketika sejumlah pria yang diduga teman dari orang mabuk tersebut datang menggunakan sepeda motor.
Ketegangan mulai terjadi ketika saksi merekam kejadian sebagai bentuk antisipasi. Aksi tersebut memicu emosi para pelaku yang kemudian memaksa saksi menghapus rekaman video.
Tak hanya itu, para pelaku juga merampas ponsel saksi dan menghapus video secara paksa. Situasi semakin memanas ketika korban dan saksi dipaksa turun dari sepeda motor, lalu langsung menjadi sasaran pengeroyokan.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian bibir atas dan bawah, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri akibat pukulan para pelaku.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, 2 pelaku berinisial C (22) dan AFG (25) berhasil diamankan Senin (13/4/2026) di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan.
Keduanya kini telah dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyasmita, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kekerasan, terlebih dilakukan secara bersama-sama.
“Kami pastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. (zul)
Editor: M Khaidi


