FJPI Kaltim Soroti Dugaan Perlakuan Tidak Patut terhadap Wartawati Saat Peliputan Aksi 214 di Kantor Gubernur

Busam ID
Ilustrasi, foto by Gemini AI

Samarinda, Busam.ID – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kaltim menyoroti dugaan perlakuan tidak patut yang dialami seorang wartawati berinisial M saat melakukan peliputan aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026).

Insiden tersebut disebut terjadi ketika jurnalis yang bersangkutan tengah beristirahat sejenak di salah satu area gedung setelah seharian melakukan peliputan di lapangan. Dalam kondisi perangkat komunikasi yang kehabisan daya, wartawati itu disebut sempat menumpang mengisi baterai telepon genggam sambil menyusun bahan berita.

Namun situasi kemudian berubah ketika beberapa petugas keamanan mendatangi lokasi dan meminta yang bersangkutan meninggalkan area tersebut. Dalam proses itu, korban mengaku mengalami tekanan verbal, diperiksa, serta sempat kehilangan akses terhadap telepon genggamnya untuk beberapa saat.

Berdasarkan penuturan korban, saat berada di lokasi ia juga sempat memperoleh penjelasan dari petugas keamanan bahwa pelarangan wartawan untuk mendokumentasikan di area tersebut disebut merupakan arahan pimpinan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari korban dan hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai maksud maupun dasar kebijakan dimaksud.

Selain itu, terdapat dugaan sejumlah dokumentasi dan bahan kerja jurnalistik di perangkat tersebut tidak lagi ditemukan setelah telepon genggam dikembalikan. Informasi itu hingga kini masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

Ketua FJPI Kaltim, Tri Wahyuni, menyatakan keprihatinan atas laporan tersebut. Menurutnya, jurnalis perempuan berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat menjalankan tugas profesi.

“Apa pun situasinya, pendekatan kepada jurnalis harus dilakukan secara manusiawi dan proporsional. Jika benar ada tindakan yang membuat korban merasa tertekan atau kehilangan hasil kerjanya, tentu ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, wartawan yang sedang bertugas seharusnya diperlakukan dengan menghormati profesi pers sebagai bagian dari kepentingan publik.

“Jurnalis hadir untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, semua pihak perlu menjunjung etika komunikasi dan menghormati ruang kerja pers,” katanya.

FJPI Kaltim juga menyoroti dampak psikologis yang dapat dialami jurnalis perempuan ketika menghadapi situasi intimidatif di lapangan, terutama saat berada sendiri dan tanpa pendampingan.

“Keamanan jurnalis perempuan harus menjadi perhatian bersama. Mereka tidak boleh bekerja dalam rasa takut,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola keamanan maupun instansi terkait mengenai kronologi versi mereka atas insiden tersebut.

FJPI Kaltim mendorong adanya komunikasi terbuka dan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan lingkungan kerja jurnalistik tetap aman, profesional, dan menghormati kebebasan pers.

“Kalau perlu bawa persoalan ini ke ranah hukum,” tandasnya.
(Adit)
Editor : Tri Wahyuni

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *