Samarinda, Busam.ID – Realisasi pajak reklame di Kota Samarinda dalam beberapa tahun terakhir terpantau belum bergerak maksimal. Target yang terus berubah serta capaian yang belum menembus angka ideal menunjukkan sektor ini belum optimal menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Sub Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Kasubbid BPHTB) dan Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Iwan Indra Kurniawan, menyebut kondisi tersebut tak lepas dari berbagai penyesuaian, terutama dalam penataan kota dan proses perizinan reklame yang kini lebih diperketat.
“Jadi, terkait dengan target dan realisasi untuk pajak reklame dari tahun 2024 sampai dengan 2026 ini memang ada dinamika, baik itu dari sisi ada penurunan,” terang Iwan, baru-baru ini.
Ia menyebut berdasarkan data Bapenda Samarinda, 2024 target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp10 miliar dengan realisasi sekitar Rp5,49 miliar. Sementara 2025, target diturunkan menjadi Rp5 miliar dan realisasi tercatat Rp2,3 miliar atau sekitar 47,10 persen.
Memasuki 2026, target kembali dinaikkan menjadi Rp10 miliar. Namun hingga akhir Mei, capaian baru menyentuh Rp1,2 miliar atau sekitar 12 persen dari target.
Jika dibandingkan periode Januari hingga Mei, capaian tahun 2024 mencapai sekitar Rp4,1 miliar. “Di tahun 2026 sampai dengan bulan Mei tadi sudah disampaikan kita dapatnya 1,2 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya proses terbaru ini, pemasangan reklame harus melalui tahapan perizinan terlebih dahulu sebelum Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dapat diterbitkan. Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi I, yang saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan perizinan reklame.
“Harapannya perda ini bisa mempermudah perizinan dan mempercepat penerbitan SKPD. Dengan begitu, penerimaan pajak reklame juga bisa meningkat,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


