Samarinda, Busam.ID – Kelalaian kecil berujung kehilangan. Seorang warga di kawasan Jalan HAAM Rifadin, Samarinda, harus merelakan sepeda motornya digondol pencuri atau maling saat ditinggal sebentar dalam kondisi kunci masih menempel.
Peristiwa itu terjadi Senin (20/4/2026) pagi di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Saat itu korban tengah melakukan transaksi jual beli kambing dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan tanpa pengamanan dengan kunci masih menempel.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku berinisial R (45), yang ternyata bukan pemain baru. Tanpa kesulitan, motor langsung dibawa kabur.
Kapolsek Samarinda Seberang, Achmad Baihaki, rabu (29/4/2026) mengatakan korban baru menyadari kehilangan setelah kembali ke lokasi parkir.
“Pencarian sempat dilakukan, namun hasilnya nihil hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” terang Baihaki.
Tim Reskrim bergerak cepat. Berbekal olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi. Kurang dari 24 jam, pelaku diringkus di wilayah Desa Marga Rahayu, Loa Janan.
“Pelaku kami amankan malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Baihaki.
Dari hasil pemeriksaan, R diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya juga pernah diamankan. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP.(zul)
Editor: M Khaidir


