Samarinda, Busam.ID – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI terkait penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menyiapkan langkah strategis yakni dengan menata ulang guru non-ASN tersebut.
Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan persoalan guru tidak hanya soal kekurangan, tetapi juga ketimpangan distribusi antar bidang studi. Di satu sisi, Kaltim masih kekurangan guru produktif seperti pelayaran, pertambangan, hingga teknik. Namun di sisi lain, justru terjadi kelebihan guru mata pelajaran umum.
“Kita harus lihat kekurangan itu di bidang apa, dan kelebihan di bidang mana. Jangan sampai semua ditambah, padahal tidak semuanya dibutuhkan,” ujarnya.
Sebagai solusi, Disdikbud mendorong pembatasan kuota penerimaan calon guru, baik di perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui seleksi yang lebih ketat.
“Kalau kuota dibatasi, otomatis yang lolos adalah yang benar-benar berkualitas. Ini salah satu cara kita meningkatkan mutu pendidikan,” jelas Armin.
Ia juga mengakui minat menjadi guru di bidang produktif masih rendah, karena lulusan cenderung memilih bekerja di industri. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan guru kejuruan.
Di sisi lain, Kaltim telah menerapkan kebijakan berbeda dengan tidak lagi menggunakan istilah guru honorer. Sebagai gantinya, pemerintah daerah memperkenalkan skema “tenaga pengganti” untuk mengisi kekosongan akibat pensiun guru dan tenaga kependidikan.
Skema ini didanai melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang sebelumnya dikenal sebagai BOSDA. Dalam sistem ini, tenaga pengganti dibayar berdasarkan jam mengajar, dengan besaran yang disesuaikan kemampuan anggaran sekolah.
“Kita anggarkan lewat BOSP. Mereka dibayar per jam, tergantung kemampuan sekolah. Ini solusi agar kegiatan belajar tetap berjalan,” terangnya.
Armin menambahkan, penggunaan anggaran BOSP saat ini juga mengalami penyesuaian. Pemerintah memprioritaskan pembangunan sekolah baru, ruang kelas baru (RKB), serta penyelesaian bangunan sekolah yang mangkrak.
“Memang ada efisiensi, tapi kita arahkan untuk kebutuhan mendesak seperti pembangunan dan penyelesaian sekolah yang belum tuntas,” katanya.
Meski ada penyesuaian anggaran, Disdikbud memastikan kebijakan tenaga pengganti tetap menjadi solusi utama untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah keterbatasan tenaga pendidik. “Yang penting tidak ada kelas tanpa guru. Skema tenaga pengganti ini menjadi jalan tengah agar pendidikan tetap berjalan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


