Samarinda, Busam.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan harus diperkuat melalui sistem pengendalian yang nyata, bukan sekadar komitmen dan kelengkapan administrasi.
Menurutnya, integritas birokrasi harus dibangun melalui mekanisme yang mampu mengidentifikasi risiko penyuapan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan itu disampaikan saat membuka sekaligus menjadi pemateri Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Ruang Arutala, Kantor Bapperida Samarinda, Rabu (14/10/2026) sore. Kegiatan tersebut diikuti pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah.
Dalam pemaparannya, Andi Harun menyoroti hilangnya kepercayaan masyarakat sebagai salah satu persoalan serius dalam birokrasi. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, tetapi juga penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, serta pembiaran terhadap pelanggaran.
“Integritas harus ditransformasikan dari komitmen individual menjadi kapasitas institusional. Kepatuhan prosedural harus berkembang menjadi pengendalian yang efektif, sedangkan pengawasan reaktif harus bergeser menuju pencegahan yang sistemik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan SMAP mengacu pada standar ISO 37001 yang bertujuan memperkuat sistem pencegahan penyuapan dalam organisasi. Namun, sertifikasi bukan tujuan akhir. Hal terpenting ialah memastikan seluruh mekanisme pengendalian berjalan efektif dan diterapkan secara konsisten.
Tujuh Sektor Rawan Penyuapan
Andi Harun mengidentifikasi tujuh sektor pemerintahan yang membutuhkan perhatian serius karena memiliki potensi risiko penyuapan dan korupsi.
Ketujuh sektor itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, hibah dan bantuan sosial, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan kepegawaian.
Risiko yang perlu diantisipasi antara lain pengaturan pemenang tender, gratifikasi, pungutan liar, pemanfaatan aset secara tidak transparan, intervensi dalam penyaluran bantuan, transaksi dengan pihak berelasi, hingga imbalan dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Karena itu, setiap perangkat daerah diminta mengenali titik rawan di lingkungan kerjanya dan menyiapkan mekanisme pengendalian yang sesuai. Upaya pencegahan harus diterjemahkan ke dalam prosedur kerja, sistem pelaporan, pengawasan, dan evaluasi yang terukur.
Andi Harun juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan dan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemetaan risiko, deteksi dini, penguatan pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan harus menjadi bagian utama dari tata kelola pemerintahan.
Penindakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan pencegahan agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
Inspektorat Diminta Perkuat Pengawasan
Dalam penerapan SMAP, Andi Harun menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah.
Ia meminta Inspektorat tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksa administrasi atau pencari kesalahan, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi kepala daerah dan perangkat daerah dalam menjaga integritas serta mengidentifikasi potensi penyimpangan.
Peran tersebut mencakup pengujian efektivitas pengendalian, pemberian rekomendasi perbaikan, dan peringatan dini terhadap risiko yang dapat berkembang menjadi pelanggaran.
Meski demikian, tanggung jawab pengendalian tetap berada pada manajemen masing-masing perangkat daerah. Dengan begitu, pengawasan diharapkan tidak sekadar menghasilkan temuan, tetapi juga mendorong perbaikan kinerja organisasi.
Untuk memperkuat pelaksanaan SMAP, Andi Harun menyampaikan enam arahan kepada jajaran Pemkot Samarinda.
Pertama, seluruh kepala perangkat daerah harus menunjukkan kepemimpinan berintegritas dan menjadi teladan bagi bawahannya.
Kedua, Inspektorat diminta mengoordinasikan pemetaan risiko penyuapan, terutama pada sektor pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, pendapatan daerah, aset, serta BUMD.
Ketiga, setiap perangkat daerah wajib memperkuat pengendalian terhadap konflik kepentingan, gratifikasi, transaksi tidak sah, dan intervensi dalam pengambilan keputusan.
Keempat, mekanisme pengaduan harus menjamin kerahasiaan pelapor, memberikan perlindungan dari tindakan pembalasan, serta memastikan laporan ditangani secara objektif dan akuntabel.
Kelima, Inspektorat perlu menyusun indikator kinerja integritas yang mengukur efektivitas pengendalian risiko, bukan sekadar jumlah kegiatan atau dokumen yang dihasilkan.
Keenam, penerapan SMAP harus dievaluasi dan dilaporkan secara berkala kepada wali kota, termasuk mengenai risiko yang tersisa, kelemahan pengendalian, serta langkah perbaikan yang dilakukan.
Andi Harun menegaskan, penerapan standar tersebut tidak otomatis menjamin organisasi sepenuhnya bebas dari penyuapan. Sertifikasi harus diikuti pelaksanaan yang konsisten, evaluasi berkala, dan komitmen seluruh unsur organisasi.
Keberhasilannya, kata dia, perlu diukur dari kemampuan sistem mencegah pelanggaran, mengendalikan risiko, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam paparannya, ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan publik harus diimbangi transparansi dan akuntabilitas. Jabatan bukan sarana memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Menolak suap bukan sekadar mematuhi hukum, melainkan cara manusia mempertahankan kedaulatan dirinya sendiri. Siapa yang bisa ‘dibeli’, telah menjelma menjadi komoditas dan menjadi budak bagi pemberinya,” tegasnya.
Samarinda Disebut Jadi Kota Pertama di Kalimantan
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Yudrika Putra, SH, MPA, dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai pemateri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, ST, M.Si, menyampaikan bahwa penerapan SMAP merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan nilai indeks pengendalian korupsi.
Firdaus menyebut Samarinda menjadi kota pertama di Kalimantan yang menerapkan sistem tersebut. Menurutnya, komitmen kepala daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong penguatan integritas di seluruh perangkat pemerintahan.
Melalui penerapan SMAP, Pemkot Samarinda diharapkan dapat membangun sistem pencegahan penyuapan yang lebih terukur, memperkuat akuntabilitas birokrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.(Adit/adv)
Editor: M Khaidir


