Samarinda, Busam.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyepakati kelanjutan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Kesepakatan dengan Pemprov Kaltim tersebut menjadi dasar untuk memproses pencabutan penangguhan pembangunan yang sebelumnya diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak setelah rapat bersama di Balai Kota Samarinda, Senin (26/10/2026).
Andi Harun menyebut, pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, terutama untuk menyelaraskan konsep pembangunan rumah sakit dengan sejumlah masukan yang disampaikan Pemkot Samarinda.
Setelah melalui pembahasan, konsep yang diajukan Pemprov Kaltim akhirnya dapat diterima. Dengan demikian, kedua pemerintah sepakat melanjutkan proses pembangunan sesuai poin-poin yang telah dituangkan dalam berita acara.
“Alhamdulillah, konsep yang ditawarkan juga sudah bisa diterima,” demikian disampaikan dalam penjelasan seusai pertemuan.
Meski kesepakatan telah dicapai, kelanjutan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II belum tentu dapat direalisasikan tahun ini. Sejumlah tahapan masih perlu dipersiapkan sebelum pekerjaan kembali dilaksanakan.
Andi Harun memperkirakan pembangunan rumah sakit tersebut baru dapat dilanjutkan pada 2027. Kendati demikian, ia menilai kesepahaman antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya menghambat proyek tersebut.
“Mungkin tidak tahun ini, mungkin tahun depan. Tapi paling tidak itu jadi kesepakatan,” jelasnya.
Kesepakatan itu sekaligus menjadi acuan bagi Pemprov Kaltim dalam menyiapkan tahapan pembangunan berikutnya. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan dan poin-poin yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan penandatanganan berita acara menjadi dasar untuk memproses pencabutan segel di lokasi pembangunan rumah sakit.
Menurutnya, Andi Harun telah menyampaikan persetujuan pencabutan segel setelah berita acara ditandatangani. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti prosedur administrasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Setelah ditandatangani berita acara ini maka segel itu juga akan dicabut,” ujar Andi Muhammad Ishak.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya sekaligus membuka jalan bagi proses pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II untuk kembali dilanjutkan setelah seluruh prosedur administrasi diselesaikan.
(Adit/adv)
Editor: M Khaidir


