Aksi Senyap Pemburu Pertalite di SPBU Bentuas Samarinda Terbongkar

Busam ID
Sejumlah jeriken dan 1 unit mobil Grandmax yang diduga pengetap BBM jenis bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Bentuas. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Di tengah antrean kendaraan yang tampak biasa di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, terselip praktik licik yang selama ini luput dari perhatian. Sebuah mobil Daihatsu Grandmax tampak keluar-masuk area pengisian seperti kendaraan lain. Namun di balik itu, tangkinya telah “disulap” menjadi penampung tambahan dalam aksi pengumpulan BBM bersubsidi secara ilegal.

Kecurigaan warga akhirnya membuka tabir praktik tersebut. Laporan tentang aktivitas pengisian berulang oleh kendaraan yang sama memicu penyelidikan intensif oleh Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan puncaknya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, aparat melakukan operasi tangkap tangan. “Seorang pria berinisial ID (41) diamankan saat tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan mesin alkon, alat yang telah dimodifikasi khusus untuk mempercepat proses penyedotan,” terangnya.

Dari lokasi, polisi menyita 1 unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, puluhan jeriken, serta 8 barcode MyPertamina berbeda. Barcode tersebut diduga menjadi “kunci” pelaku untuk mengakali sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.

Agus Setyawan, mengungkapkan praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bagian dari upaya sistematis memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.

“Modusnya terstruktur. Kendaraan dimodifikasi, barcode digunakan bergantian, lalu BBM dikumpulkan untuk diduga diperjualbelikan kembali. Ini jelas merugikan masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Fenomena ini menjadi peringatan penyalahgunaan BBM subsidi tak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan dengan cara-cara yang semakin canggih dan terorganisir. Aparat pun memastikan akan terus memburu praktik serupa yang berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *