Balikpapan, Busam.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera mengambil sikap terkait pencabutan izin lembaga kemanusiaan, Aksi Tanggap Cepat (ACT).
Ia meminta agar Pemkot menurunkan tim dari Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengawasi kegiatan ACT regional Kalimantan Timur yang berpusat di Kota Balikpapan tersebut.
“Seharusnya dengan adanya informasi ini Dinsos Kota Balikpapan segera menyikapi tentang apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Sosial tersebut. Terus untuk di Balikpapan dicabut juga izinnya, jangan sampai masyarakat Balikpapan yang memberikan sumbangan merasa diresahkan bantuan yang sudah disalurkan tersebut,” kata Doris, Kamis (7/7/2022).
Oleh karena itu, dikatakannya, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan berencana akan memanggil Dinsos Kota Balikpapan untuk meminta penjelasan terkait keberadaan ACT di Kota Balikpapan itu.
“Seharusnya memang Pemkot langsung menyikapinya terkait apa keputusan dari Kemensos tersebut terkait pencabutan izin. Kami juga memanggil Dinsos untuk menentukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Tak hanya itu, Doris juga meminta tindakan serupa kepada Yayasan pengumpul uang dan barang yang ada di Kota Balikpapan, supaya memenuhi aturan yang berlaku sehingga merugikan masyarakat.
“PP nomor 29 tahun 1980 menyebutkan bahwa maksimal pembiayaan perusahaan itu adalah 10 persen. ACT itu pembiayaannya lebih dari 10 persen, makanya dicabut izinnya oleh Kementerian sosial. Dan kami minta kepada Pemkot Balikpapan agar menegaskan kepada setiap Yayasan sejenis agar selalu menaati aturan yang ada, kalau ditemukan ada yang sesuai aturan harus ditindak. Semua harus sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








