Balikpapan, Busam.ID – Aktivitas kegiatan penambangan batubara yang dilakukan PT Borneo Bara Timur Mandiri diduga menyebabkan kerusakan perkebunan milik warga di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 29, Kalurahan Karya Merdeka, Kabupaten Kukar kembali bergulir.
Hal ini memicu polemik ganti rugi tanaman milik warga yang terdampak imbas aktivitas tambang. Pemerintah melalui Camat Samboja Barat menggelar mediasi pergantian tanaman milik warga yang terdampak aktivitas tambang di Kantor Kelurahan Karya Medeka, Samboja, Kamis (4/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut Camat Samboja Barat, Burhanuddin memimpin jalannya mediasi yang didampingi pihak perusahaan PT Borneo Bara Timur Mandiri, dan pihak Kelurahan Karya Merdeka Samboja.
Usai mediasi Burhanuddin ketika dikonfirmasi mengatakan, proses ini sudah berjalan lama. Dan sesuai kesepakatan bahwa penggantian tanaman milik warga itu 1 Hektare senilai Rp 70 juta.
“Kami juga bingung karena memang sudah ada kesepakatan angka segitu. Mengapa angkanya hanya segitu, karena perusahaan membandingkan di tempat lain yang penggantian lahan dan tanaman mereka memiliki legalitas surat. Sementara untuk ini, mereka hanya menanam di lahan Inhutani, sehingga dari sisi kemanusiaannya saja kalau memang gak punya legalitas,” ujarnya.
Diakuinya, memang jika secara angka materi dan ekonomi memang dari sisi petani tidak masuk angka penggantian rugi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan. Meski demikian, harus diakui juga oleh masyarakat bahwa mereka menanam bukan di lahan milik mereka sendiri, karena Inhutani punya lahan tersebut.
“Kami sarankan kepada warga bahwa angka tersebut sudah disepakati. Dari pada masuk jalur hukum pasti akan lebih panjang persoalannya. Takutnya uangnya lebih banyak habis dan malah tidak dapat apa-apa,” jelasnya.
Untuk lahan luas lahan yang terdampak aktivitas timbang, kata dia seluruhnya seluas 33 Hektare, dengan nilai ganti rugi senilai Rp 2 miliar lebih. Sementara itu mengenai tindak lanjut hasil pertemuan ini pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada warga dan pihak perusahaan.
“Jadi tinggal perusahaan dan warga saja bagaimana mebangun komunikasi, jadi memang harus pergantian dan ada tali asih dari perusahaan. Dan memang uang ganti rugi lahanya sudah disiapkan juga, dan ada sebagian yang sudah dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu salah satu warga RT 04, Tepu mengatakan, pihaknya menginginkan adanya tambahan nominal gant rugi dari pihak perusahaan.
“Kami maunya ditambah kalau bisa jadi Rp 400 juta, akan tetapi gak ada sampai sekarang. Akan tetapi berdasarkan hasil kesepakatannya, mereka menawarkan Rp 70 juta per Hektare. Nilai sekian kami anggap masih kecil sekali, tak sebanding dengan lahan kebun yang mereka tanami saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, saat mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan di lokasi mediasi, pihak perusahaan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai usulan tambahan nilai ganti rugi yang diusulkan oleh warga. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








