Samarinda, Busam.ID – Polemik yang terjadi antara DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Samarinda bersama Pemkot (Pemerintah Kota) Samarinda berlanjut.
Diketahui, saat konferensi pers pada tanggal 14 Februari, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Samarinda, Samri Shaputra menginformasikan bahwa terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD atas berita acara Nomor 650.05/101015/100.07 yang ditandatangani DPRD Kota Samarinda terkait substansif pengesahan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah).
Andi Harun pun turut menanggapi pernyataan tersebut pada saat diwawancarai awak media pada Jumat (17/2/2023), usai melakukan pengesahan RTRW Samarinda tahun 2022-2042.
“Semuanya sudah sesuai prosedur, yang mengundang paripurna siapa? Yang mengirimi surat ke fraksi siapa? DPRD kan,” tegasnya.
Ia mengatakan terkait statement saat konferensi pers Bapemperda pada tanggal 16 Februari lalu bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Samarinda dalam surat undangan Rapat Paripurna untuk pengesahan Perda RTRW yang ternyata tidak quorum, menurut AH tidak ada kewajiban Pemkot untuk membuktikan dugaan tersebut. Sebab kata Andi, dalam hukum itu yang wajib membuktikan adalah siapa yang mendalilkan.
“Misalnya kalian menuduh saya pencuri, bukan saya yang harus membuktikan saya bukan pencuri, tapi kalian yang menuduh saya sebagai pencuri itulah yang mesti membuktikan bahwa saya memang betul pencuri. Betul tidak…? ,” ucap Andi beranalogi.
Kemudian ia juga memberikan pernyataan terkait tanggapan DPRD yang mengatakan Pemkot terkesan terburu-buru melakukan pengesahan RTRW.
“Dikatakan Pemkot terkesan terburu-buru, apakah proses selama 5 tahun terburu-buru? Jangan-jangan ada pihak yang ingin memperlambat. Karena ini sudah sangat lambat yaitu selama 5 tahun. Apakah tidak sebaliknya kira-kira bagi orang yang meminta menunda, bukan justru sebagai bagian pikiran untuk memperlambat pengesahan RTRW,” paparnya.
“Selebihnya semua itu urusan internal dewan. Kami Pemerintah Kota hanya bergantung pada perundang-undangan yang berlaku. Tapi apa pun perbedaan pendapat itu, kita jadikan khasanah penambah pengetahuan. Jadi saya rasa, kembali kepada dasar pokok bahwa RTRW ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” tutup Andi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, juga turut memberikan pernyataan bahwa Rapat Paripurna yang tidak kuorum pada tanggal 13 Februari 2023, bukan merupakan rapat yang ilegal.
“Semua rapat paripurna pastinya akan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh prosedur, jadi tidak mungkin ilegal. Beda halnya jika rapat paripurna tersebut tidak terjadwal,” papar Helmi.
Ia juga mengatakan, bahwa alasan dirinya menjadi Ketua Sidang adalah karena ketidakhadiran Ketua DPRD saat rapat tersebut berlangsung.
“Jika ada Ketua DPRD, maka beliau yang akan memimpin rapat tersebut, karena tidak ada, maka saya yang memimpin. Berita acara rapat tersebut juga ditandatangani oleh beliau (Ketua DPRD-red), maka seharusnya sudah sesuai tahapan,” tegasnya. (RYAN)
Editor : Risa Busam.ID








