Samarinda, Busam.ID – Menunggak selama sebulan dan sepekan, seorang pria bernama DA (48) nekat melakukan penganiayaan terhadap LR (21), penagih angsuran koperasi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kelapa Gading RT.38 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (25/7/2025) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsesk Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 15.30 Wita saat LR mendatangi kediaman DA untuk menagih angsuran pinjaman harian sebesar Rp 300 ribu, dengan cicilan Rp 15 ribu per hari selama 24 hari.
“Karena si pelaku ini sudah menunggak sebulan satu minggu (sepekan), sehingga korban menagih dengan nada kasar. Di situ pelaku tidak terima dengan perkataan korban, dan langsung menggertak korban dan memukulnya dengan sebuah kotak di depan pintu rumah pelaku,” ungkap Bonar, Senin (28/7/2025).
Namun, lanjut Bonar, korban justru menantang pelaku dengan mengatakan, “Kurang kuat itu pak, pukul saya saja.” Mendengar tantangan tersebut, DA langsung menarik baju LR, membuat situasi semakin memanas.
“Saat mendengar kata-kata korban, pelaku langsung menarik baju korban, tetapi mendapatkan perlawanan dari korban dengan memukul ke bagian wajah tersangka. Sehingga pelaku langsung mengambil senjata jenis tombak di dalam rumah, kemudian mengarahkan ke korban ke bagian kaki, tetapi ditangkis korban dengan tangan kosong, dan membuat jari tangan korban terluka,” beber Bonar.
Akibat kejadian itu, LR mengalami luka di bagian jari tangannya dan melaporkan perbuatan DA ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan hasil visum, polisi berhasil mengamankan DA bersama barang bukti berupa alat bungkil kepala sawit. Motif penganiayaan ini diduga kuat karena Deddy tidak terima dengan cara Lucky menagih angsuran yang menggunakan nada kasar. (zul)
Editor: M Khaidir


