Samarinda, Busam.ID – Audit internal yang semula dilakukan untuk mencocokkan stok barang justru membuka tabir kebocoran besar di tubuh sebuah perusahaan swasta di Kota Samarinda. Hasil stock opname menunjukkan selisih mencolok antara data sistem dan kondisi fisik gudang, yang berujung pada terungkapnya kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan.
Temuan audit tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan 2 karyawan perusahaan berinisial MA (27) dan RR (29).
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka diduga kuat memanfaatkan jabatan serta akses yang mereka miliki untuk menjalankan aksinya secara berulang dan terstruktur. Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari hingga September 2025, dengan frekuensi mencapai 3 hingga 4 kali setiap bulan.
“Akibat ulah kedua pelaku, perusahaan harus menanggung kerugian yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp391.988.427. Uang hasil kejahatan itu diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” terang Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, Kamis (15/1/2026).
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, 2 unit telepon genggam, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan langsung dengan hasil penggelapan. Seluruh barang bukti kini diamankan guna melengkapi berkas penyidikan.
“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berkaitan dengan hasil kejahatan juga telah kami sita,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir


