Samarinda, Busam.ID – Upaya pelarian seorang pria yang membawa kabur mobil rental selama hampir 4 bulan akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan tersebut dan menangkap pelakunya hingga ke wilayah Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, Rabu (26/11/2025), mengatakan kasus ini bermula, Selasa (29/7/2025), sekitar pukul 17.30 Wita. Pelapor, AG (40), seorang wiraswasta, menerima kedatangan FIP (24), pria asal Sidodadi, yang berniat menyewa 1 unit mobil Avanza silver bernomor polisi KT 1982 L. Penyewaan disepakati selama 3 hari dengan biaya Rp1,2 juta.
“Setelah 3 hari berlalu, mobil tak kunjung kembali. Upaya pelapor menghubungi FIP tak membuahkan hasil. Mobil justru diketahui dibawa hingga ke Kecamatan Muara Wahau, sekitar ratusan kilometer dari Samarinda. Pelaku tak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut,” terang Tovas.
Melihat kejanggalan itu, AG resmi melapor ke Polsek Sungai Pinang. Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran barang bukti, hingga menganalisis jejak komunikasi pelaku melalui aplikasi pesan singkat.
“Dari hasil pengembangan, anggota mendapatkan informasi kuat pelaku berada di wilayah Muara Wahau. Tim langsung melakukan pengejaran,” ujar Tovas.
Penelusuran itu berbuah hasil. Senin (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, polisi berhasil meringkus FIP di Muara Wahau. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza silver, 1 kunci Toyota, dan 1 lembar STNK.
Tovas menyebut, hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP. “Pelaku membawa kendaraan jauh melebihi masa sewa yang disepakati dan tidak mengembalikannya. Ini sudah memenuhi unsur penggelapan,” tegasnya.
Barang bukti juga semakin menguatkan kasus tersebut, mulai dari keterangan saksi, rekaman chat WhatsApp antara pelaku dan korban, hingga penemuan fisik kendaraan.
Saat ini FIP telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus seperti ini bukan yang pertama. Karena itu, kami mendorong warga pemilik jasa rental agar selalu berhati-hati dan melapor segera jika terjadi hal mencurigakan,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir


