Samarinda, Busam.ID – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti pengelolaan parkir di Resto Mi Gacoan Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani yang belum memberikan kontribusi pajak parkir off street sejak mulai beroperasi, September 2024.
“Dari September 2024 sampai sekarang belum ada kontribusi pajak parkir off street. Ini istilahnya kita sudah kehilangan potensi berapa ratus juta,” ujar Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, usai rapat hearing di DPRD Samarinda bersama pihak terkait masalah parkir Mi Gacoan, Kamis (15/1/2026).
Iswandi menjelaskan, pengelolaan parkir Mi Gacoan melibatkan PT Pesta Pora Abadi selaku induk usaha yang menunjuk PT Bahana Security System (BSS). Namun di sisi lain, terdapat masyarakat lokal yang ingin dilibatkan agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Harusnya duduk bersama, atur baik-baik, libatkan tenaga lokal, berbagi hasil. Kalau tidak, uangnya muter ke luar daerah dan efek ekonominya tidak ada,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kewajiban parkir dibedakan antara parkir on street (badan jalan) dan off street (dalam area atau halaman bangunan). Untuk parkir di on street, setoran retribusi ke Dinas Perhubungan disebut sudah berjalan. Namun pajak parkir off street belum dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Yang di dalam halaman itu pajak, dan itu belum ada sama sekali. Alasannya masih ribut internal ini. Kita sudah tanya Bapenda juga ya ini harus segera diselesaikan,” katanya.
Komisi II meminta seluruh pihak terkait duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak ada kejelasan, DPRD membuka opsi tegas. “Kalau masih ngotot (bersikeras, Red) dan tidak ada solusi, kami rekomendasikan tutup dulu sebelum semuanya clear,” tegasnya.
Sementara, pihak Mi Gacoan atau PT Pesta Pora Abadi enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media terkait persoalan tersebut. (uca)
Editor: M Khaidir


