[gtranslate]

Berangkat Mengaji, Anak Ini Jadi Korban Pencabulan

Busam ID
Ilustrasi. Foto by radarsidoarjo.jawapos.com

Samarinda, Busam.ID – Perjalanan seorang anak menuju tempat mengaji di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, berubah menjadi pengalaman traumatis. Seorang pria diduga melakukan pencabulan terhadap korban saat berjalan kaki menuju TPA bersama 2 temannya tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (7/9/2026), sekitar pukul 14.40 Wita, di sekitar sebuah Langgar TPA di Samarinda.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan perkara tersebut telah diungkap Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu korban bersama 2 temannya sedang berjalan menuju tempat mengaji. Di tengah perjalanan, seorang pria mendatangi mereka dan menanyakan kelas korban,” terang Arie, Sabtu (12/9/2026).

Karena merasa takut, kedua teman korban kemudian berlari meninggalkan lokasi. Korban pun berada seorang diri bersama pelaku.

“Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga menyentuh bagian pundak korban, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang terkejut dan ketakutan sempat menepis tangan pelaku sebelum berlari menuju tempat mengaji,” ungkap Arie.

Setibanya di TPA, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua temannya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ibu korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mendatangi lokasi kejadian.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial HI, warga Kecamatan Sungai Kunjang. HI kemudian mengamankan Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang,” ungkapnya.

Saat diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar celana jeans warna hitam.
Polisi menerapkan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebutkan dalam laporan pengungkapan perkara tersebut. (Zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *