Samarinda, Busam.ID – Kejahatan dengan modus penipuan kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, 2 pria nekat mengelabui korban dengan berpura-pura membeli sepeda motor yang dijual secara online. Akibat perbuatannya, RI (24) dan AP (32), keduanya warga Kecamatan Sungai Kunjang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasus tersebut terungkap, setelah korban pertama melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang. Pelaku, yang awalnya sempat lolos, akhirnya berhasil ditangkap Senin (16/12/2024) oleh Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang setelah aksi mereka viral di media sosial.
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka mencari target melalui media sosial, kemudian berpura-pura tertarik untuk membeli motor yang dijual. Setelah bertemu dengan korban, pelaku akan meminta izin untuk mencoba motor tersebut. Namun, saat kesempatan itu datang, mereka langsung membawa kabur motor dan menghilang.
“Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Mereka mencari target melalui media sosial dan langsung bertemu dengan korban untuk melakukan transaksi. Setelah itu, mereka langsung membawa kabur motor korban,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, Kamis (19/12/2024).
Dalam satu kejadian, korban sempat berupaya mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya bersama bantuan seorang driver ojek online. Namun, karena korban tidak membuat laporan resmi, pelaku kemudian dibebaskan. Beruntung, kasus itu viral di media sosial dan menarik perhatian korban lain yang memiliki pengalaman serupa.
“Setelah viral di media sosial, kami menerima laporan dari korban lain yang memiliki modus kejahatan yang sama. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, Rabu (18/12/2024)” tambah Zainal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang penggelapan. (zul)
Editor: M Khaidir


