Global  

BNNP Kaltim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Samarinda

Busam ID
BNNP Kaltim saat memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (15/10/2024). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan, Kamis (3/10/2024) lalu, tim pemberantasan BNNP Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YP di Jalan Kadrie Oneng, depan Hotel Mahakam, Kota Samarinda.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,021 kilogram. YP mengaku, dirinya mendapatkan perintah dari seorang bos bernama AM, RA, dan MR untuk mengedarkan sabu tersebut.
Kepala BNNP Kaltim melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Tejo Yuantoro mengatakan, berdasarkan informasi intelijen yang akurat, tim pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi YP sebagai target operasi.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, YP beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Tejo, Selasa (15/10/2024).
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, satu unit sepeda motor Mio Soul dan 3 unit handphone. Saat ini, BNNP Kaltim terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Tim pemberantasan BNNP Kaltim sedang memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk AM, RA, dan MR.
Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan kemudian dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BNNP Kaltim dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menjerat YP adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *