Samarinda, Busam.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram (kg). Operasi penindakan gabungan tersebut melibatkan BNN pusat, BNNP Kalimantan Utara dan tim Bea Cukai Kalbagtim.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono mengungkapkan, penindakan dilakukan, Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 12.55 Wita di perairan Talisayan, Kabupaten Berau. Sebuah kapal berwarna kuning les putih yang berangkat dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju Sulawesi Barat menjadi target operasi.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung putih berisi 25 bungkus sabu dengan total berat sekitar 25 kilogram. Empat orang tersangka berhasil diamankan di lokasi, yaitu SU, SL, ZK, dan GM,” ujar Brigjen Pol Rudi Hartono, Senin (3/3/2025).
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan dua tersangka utama di Tarakan. Berdasarkan keterangan SL, sabu tersebut diperoleh dari AM atas perintah SY.
“Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 23.24 Wita, tim berhasil mengamankan SY dan seorang remaja yang masih berusia 16 tahun di Lingkas Ujung, Tarakan,” jelas Brigjen Pol Rudi Hartono.
Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam penyelundupan tersebut. Tim juga menyita satu unit speed boat yang digunakan remaja tersebut saat menyerahkan sabu kepada SL di perairan Pulau Tias.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, sebelum dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
“Yang masih remaja masih di bawah umur, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sementara lima tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan dan ditahan di Rutan BNNP Kaltim,” ungkap Rudi Hartono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)
Editor: M Khaidir


