Samarinda, BusamID – Tertangkap tangan membuang barang bukti 11 poket sabu-sabu ke rerumputan, Hermansyah alias Herman (33) akhirnya dibekuk anggota Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda. Penangkapan Herman di hari Kamis (24/03/22), menurut Kasat Resnarkoba Kompol Rido Doly Kristian yang disampaikan Kanit Sidik Iptu Purwanto dikonfirmasi Minggu (27/03/22), diawali dari kecurigaan petugas atas gerak gerik tersangka.
Pada saat itu, anggota Satresnarkoba yang nyanggong di kawasan Kelurahan Sei Pinang Dalam, , melihat tersangka mengendari sepedamotor Honda Beat KT 7090 IF. Tersangka yang dicurigai karena gerak-geriknya, di Jl Proklamasi A SPD didekati petugas. Pada saat didekati, ternyata Herman langsung ngegas sepedamotornya melarikan diri dari tertangkap tangan oleh polisi. Ketika menghindari kejaran polisi itu, tersangka terlihat membuang sesuatu di rerumputan. Ketika diambil ternyata barang yang dibuang tersangka adalah bungkusan berisi 11 poket sabu-sabu yang sedianya hendak dia jual.
Pengejaran tersangka, terhenti di Jl Gerilya tepatnya di sekitaran Kuburan Cina. Herman tak berkutik ketika petugas mengancamnya jika tidak menghentikan kendaraannya.
“Saat kami mau amankan, pelaku sempat membuang sesuatu ke rerumputan. Sewaktu diambil barang yang dibuang tersangka itu, saat dicek ternyata 11 poket sabu-sabu siap edar. Sabu-sabu itu dibalut selembar tisu, dengan berat total 3,03 gram bruto,” terang Purwanto
Pada saat diamankan, ketika digeledah, petugas barang bukti berupa satu unit handphone android warna biru.
“Dikantong celananya kami temukan hp android, diduga digunakan untuk komunikasi dan saat ini kami masih dalami, asal barang pelaku ini dapatkan,” imbuhnya.
Herman ditetapkan sebagai pengedar eceran, karena pada saat tertangkap tangan dia hendak menyerahkan sabu-sabu pada pemesannya.
“Karena saat kami amankan itu dia mau transaksi. Tetapi gagal karena sudah kami amankan lebih dulu. Ini masih kami dalami lagi apakah dia jaringan atau kerja sendiri,” tutur Purwanto. (pkc/an)








