Global  

Butuh Dana Rp 1 Miliar, Perbaikan Jembatan Mahakam yang Ditabrak Ponton Dimulai Tahun 2022

BusamID
Butuh Dana Rp 1 Miliar, Perbaikan Jembatan Mahakam yang Ditabrak Ponton Dimulai Tahun 2022. Foto: Ist

Samarinda, Busamtv.co.id – Hasil pemeriksaan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) Kaltim mengenai kondisi Jembatan Mahakam yang mengalami kerusakan ringan usai ditabrak ponton batu bara membutuhkan dana perbaikan sekitar satu miliar rupiah.

Dari pemeriksaan tersebut terlihat ada kikisan pada beton pilar, namun tidak ada keretakan yang ditimbulkan sehingga hanya butuh perbaikan sedikit pada pilar yang bersinggungan langsung dengan badan kapal ponton. Meski begitu perkiraan dana yang dibutuhkan sekitar 1 miliar rupiah dengan estimasi mencapai Rp 885 juta.

Butuh Dana Rp 1 Miliar, Perbaikan Jembatan Mahakam yang Ditabrak Ponton Dimulai Tahun 2022. Foto: Ist

Kepala Bidang (Kabid) Preservasi BBPJN Kaltim, Dedi Mandarsyah menyebutkan untuk saat ini pemeriksaan masih sama seperti pada tahap awal dilakukan bahwa hingga sekarang belum ada keretakan.

“Untuk hasil pemeriksaan masih sama yah seperti awal, belum ada keretakan dan hanya membutuhkan perbaikan kecil,” singkatnya.

Disisi lain, ia menjelaskan untuk pembiayaan yang dibutuhkan dalam melakukan perbaikan pada pilar jembatan Mahakam Satu mencapai Rp 885 juta.

“Untuk perbaikan itu kurang lebih membutuhkan dana Rp885 juta,” terangnya.

Butuh Dana Rp 1 Miliar, Perbaikan Jembatan Mahakam yang Ditabrak Ponton Dimulai Tahun 2022. Foto: Ist

Ia menerangkan untuk pembiayaan perbaikan jembatan ini akan ditanggung penuh oleh pihak pelayaran yang menabrak pilar jembatan Mahakam Satu beberapa waktu lalu.
Setelah menunggu tim ahli jembatan turun untuk memberikan hasil, pihaknya akan mulai perencanaan perbaikan.

“Kalau untuk lelang akan dimulai tahun ini, sedangkan untuk pengerjaan akan kita mulai di tahun 2022,” jelasnya.

Perbaikan itu sendiri akan dilakukan pada empat pilar jembatan Mahakam satu serta kemungkinan besar juga akan dianggarkan pemasaran untuk pemasangan fender (pengaman) melalui Kementerian PURPERA.

“Untuk dana fender tidak termasuk dalam dana ganti rugi, karena tidak masuk dalam kesalahan pihak kapal,” tutupnya.(*)(Kaka Nong/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *