Samarinda, Busam.ID – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial AGP (33), warga Kelurahan Sungai Pinang Dalam, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian besi konstruksi dan suku cadang alat berat di sebuah gudang workshop milik warga di Jalan Sultan Sulaiman, Gang 99, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan aksi pencurian terjadi, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Kejadian bermula saat asisten rumah tangga pemilik gudang menemukan pagar seng depan bangunan dalam keadaan terbuka.
“Setelah diberitahu, korban memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal masuk ke gudang dan membawa kabur dua besi spider untuk alat berat serta satu karung berisi besi begel konstruksi bangunan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp15,4 juta,” terang Kadiyo, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan Sabtu (9/8/2025) pukul 15.00 Wita berhasil menangkap AGP di kawasan Jalan Sultan Sulaiman. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah merencanakan pencurian sejak sehari sebelumnya.
“Ia menggunakan kunci T ukuran 8 untuk membuka baut pagar seng, lalu mengambil barang-barang tersebut dan menjualnya ke pengepul besi tua di Jalan Kapten Soejono dengan harga Rp195 ribu. Uang hasil penjualan diakuinya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat biru hitam, kunci T, karung berisi besi begel, serta dua besi spider. Tersangka kini ditahan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kadiyo. (zul)
Editor: M Khaidir


