Samarinda, Busam.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Era Mart, Jalan Cipto Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban diketahui bernama Alisyah Najwatuz Zahrah (19), seorang mahasiswi asal Bontang. Saat itu, ia memarkirkan sepeda motor Honda dengan nomor polisi KT 4761 QC dalam keadaan kunci masih menempel. Namun, ketika kembali usai berbelanja, kendaraan tersebut sudah hilang dari tempat semula.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial KN (40), warga Gang Cempaka Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, sebagai pelaku.
“Ia kedapatan berusaha menawarkan motor hasil curian kepada seseorang yang tidak dikenal,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, Sabtu (16/8/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Opsnal Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar BPKB sepeda motor, baju lengan panjang abu-abu, celana jeans biru, dan sepasang sandal coklat.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


