Samarinda, Busam.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, seorang kakek berusia 69 tahun tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun. Pelaku yang merupakan tetangga korban berhasil diringkus oleh Tim Srigala Utara, Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan tindakan cabul tersebut terhadap korbannya. “Yang pertama pelaku sudah lupa waktunya, yakni berawal saat pelaku berkunjung ke rumah korban dan memanggilnya serta mengajaknya ke belakang rumah,” terang Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo, Minggu (22/9/2024).
Saat korban mengikutinya, pelaku sudah duduk di atas pondasi di belakang rumahnya dan memangku korban. “Pelaku kemudian meraba-raba area sensitif korban,” jelasnya.
Agar korban tutup mulut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu dan mengatakan kepada korbannya “Jangan bilang ayah,” tiru Rahmat.
Merasa aksinya tidak tercium orang tua korban, pelaku kemudian melancarkan aksi keduanya dan di tempat yang sama, Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita dan kali ini untuk uang tutup mulut korban, pelaku memberi uang sebesar Rp 15 ribu.
“Peristiwa itu sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya bahwa dia telah mengalami tindakan cabul oleh tetangganya dan oleh orangtua korban, pelaku dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Srigala Utara kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya, Jumat (20/9/2024). Saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami motif di balik aksi bejat pelaku. Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, namun polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta baru.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat,” tegas Rahmat. (zul)
Editor: M Khaidir