Tim Tabur Kejari Samarinda Ringkus DPO Kasus Persetubuhan Anak di Kotabaru

Busam ID
Tersangka kasus peraetubuhan anak saat diamankan oleh tim tabur Kejari Samarinda. Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Pelarian buronan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama Tim Tabur Kejari Kotabaru berhasil mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Terpidana bernama Rahmatullah alias Rahmat bin Hairul Rahman (32), ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.

Rahmatullah merupakan warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan telah menjadi buronan Kejari Samarinda selama hampir sembilan tahun.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejari Samarinda menerima informasi mengenai keberadaan terpidana di wilayah Kotabaru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Tim Tabur Kejari Kotabaru.

Tim gabungan selanjutnya melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Rahmatullah. Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Usai diamankan, Rahmatullah dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda.

Rahmatullah merupakan terpidana perkara tindak pidana perlindungan anak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 193K/PID.SUS/2016. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun serta pidana denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Rahmatullah sendiri telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2017 berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor B-1534/O.4.11/Eku.3/06/2017 karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Manto Irsahara, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap seluruh buronan yang masih berkeliaran.

“Keberhasilan ini merupakan implementasi Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Seluruh jajaran Kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap para DPO agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu setiap buronan tanpa terkecuali.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Bara.

Kejari Samarinda juga mengimbau seluruh pihak yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri. Selain mempermudah proses hukum, langkah tersebut dinilai lebih baik dibanding terus menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Adit)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *