Samarinda, Busam.ID – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Berbekal laporan tersebut, jajaran Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan 2 pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Rizky Tovas mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi warga yang menyebut kawasan depan Paradise di Jalan Tenggarong Seberang, Desa Sumber Rejo, RT 30, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Tak berselang lama, sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mendapati seorang pemuda yang duduk seorang diri di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda Vario 150 berpelat KT 2293 CAT,” terang Tovas, Sabtu (25/7/2026).
Pemuda tersebut diketahui berinisial AAP (26), warga Dusun Sido Makmur, Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial IS,” ungkap Tovas.
Pengakuan pelaku pertama tidak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya komunikasi terkait transaksi narkotika.
Berbekal bukti digital tersebut, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Sido Makmur, Desa Buana Jaya, RT 17, Kecamatan Tenggarong Seberang. Di lokasi itu, polisi mengamankan IS (27).
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya, ditemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu bersama pelaku AAP,” jelasnya.
Temuan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan IS dalam peredaran narkotika sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan 2 pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni, 1 paket diduga sabu seberat kotor 0,20 gram, 1 unit telepon seluler Samsung Galaxy A17 warna biru muda, 1 unit telepon seluler Infinix Hot 50 Pro+ warna ungu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah dengan nomor polisi KT 2293 CAT.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zul)
Editor: M Khaidir


