Samarinda, Busam.ID – Kasus pencurian yang terjadi di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara diungkap aparat kepolisian. Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Rizky Tovas, Sabtu (25/7/2026), menjelaskan peristiwa pencurian terjadi, Senin (13/7/2026) lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku diketahui berinisial R (18), seorang pelajar.
Kasus itu terungkap setelah ada yang melaporkan kehilangan 1 unit paddle board, Jumat (17/7/2026). Awalnya, pelapor hendak menggunakan peralatan tersebut, namun mendapati jumlah paddle board berkurang dari 9 unit menjadi 8 unit.
“Curiga terjadi pencurian, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan hoodie biru dan celana pendek hitam masuk ke dalam gudang. Pelaku mengambil paddle board berwarna pink bertuliskan SUP, kemudian kembali masuk untuk mengambil dayung dan tas penyimpanan sebelum melarikan diri,” ungkap Tovas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. “Pelaku mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Aksinya dilakukan malam hari di area tertutup tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Tovas.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit paddle board lengkap dengan dayung serta tas berwarna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf E dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


