Diduga Menipu Pengurusan Surat Tanah, PU Ditangkap Polisi

Busam ID
PU, pelaku penipuan dan penggelapan uang Rp 28 juta yanh kini diamankan di Polsek Samarinda Kota. Foto by Polsek Samarinda Kota

Samarinda, Busam.ID – Bermula niat baik untuk membantu tetangga, berubah menjadi masalah hukum bagi PU (35). Bukannya sukses mengurus surat tanah, PU kini justru mendekam di balik jeruji akibat dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 28 juta.

Kisah itu bermula ketika seorang wanita berusia 28 tahun, yang juga tetangga lama PU, mempercayakan pengurusan surat tanahnya seluas dua hektare yang berlokasi di Jalan Perjuangan RT 104, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang.

Kepada wanita tersebut, PU menjanjikan bahwa surat tanah akan selesai dalam waktu empat bulan, dari Januari hingga Mei 2023. Sang wanita pun setuju dan menyerahkan biaya pengurusan sebesar Rp 28 juta, dengan harapan tanahnya akan segera bersertifikat resmi.

Namun, ketika waktu yang dijanjikan berlalu, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai. PU pun memberi berbagai alasan terkait kendala pengurusan, dan korban yang sudah lama mengenalnya tetap memberi kepercayaan meski berulang kali mendapat jawaban yang sama.

Setelah berbulan-bulan tak ada perkembangan, korban akhirnya merasa curiga dan kecewa. Merasa tak mendapat kepastian dari PU dan kehilangan harapan akan itikad baiknya, korban memutuskan untuk melaporkan PU ke Polsek Samarinda Kota pada Minggu (10/11/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengonfirmasi, pihaknya langsung menindaklanjuti aduan korban.

“Benar, laporan sudah kami terima dan langsung kami proses dengan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Satria, Rabu (13/11/2024).

Tak butuh waktu lama bagi Tim Elang Polsek Samarinda Kota untuk melacak keberadaan PU. Beberapa jam setelah laporan masuk, PU berhasil diamankan di kediamannya. Dalam interogasi, PU mengakui bahwa uang Rp 28 juta dari korban tidak pernah digunakan untuk mengurus surat tanah, melainkan habis untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, PU dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *