Dikendalikan dari Lapas Nunukan, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap

Busam ID
Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro bersama jajaran menunjukkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.101,9 gram brutto dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam release, Jumat (21/3/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5.101,9 gram brutto atau sekitar 5 kilogram (kg), yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyiwang berwarna kuning.

Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial B (56) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tangan B, petugas menyita dua bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto.

“B mengaku mendapatkan sabu tersebut dari N alias U (27), seorang nelayan yang mengontrak di Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran,” ungkap Endar yang hadir langsung dalam sesi rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (21/3/2025).

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan N, yang dari kontrakannya disita tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto dan empat bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto, sehingga total barang bukti yang disita dari N mencapai 3.059,9 gram brutto.

“B mengaku mengambil barang dari N atas perintah HN, seorang narapidana di Lapas Nunukan. Sementara itu, N menerima sabu dari RY, yang saat ini berstatus buronan (DPO),” jelas Endar.
Pemeriksaan terhadap HN di Lapas Nunukan, Senin (17/3/2025) mengonfirmasi, ia telah mengarahkan B untuk mengambil sabu dari N. Diketahui B dan HN pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Nunukan pada tahun 2019.
Dijelaskannya lagi, dalam jaringan ini, HN berperan sebagai pengendali, B sebagai kurir, dan N sebagai penampung barang. RY diduga merupakan bandar utama. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Kalimantan Timur sebanyak 2 kilogram, dan sisanya 3 kilogram akan dikirim ke Sulawesi Selatan.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu orang dari bahaya narkoba. Total nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” pungkas Endar. (zul)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *