Dikritik di Medsos, Aktivis HAM Sebut Cederai UU

BusamID
Buyung marajo

Samarinda, Busam.ID – Polemik adanya sebuah perusahaan perhotelan yang menerapkan peraturan berstandar Internasional dengan tidak memperbolehkan calon pegawai, pegawai magang maupun pegawai kontraknya yang berhijab untuk berhijab mendapat banyak kritikan, terutama dari warga di media sosial (Medos). Berbagai hujanan komentar para netizen lebih banyak menyayangkan masih adanya peraturan yang dianggap mendiskriminasi sebuah keyakinan.

Selain netizen, salah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Kaltim Buyung Marajo juga sangat menyayangkan peraturan itu diterapkan oleh hotel tersebut. Padahal seharusnya, perusahaan dalam bentuk pekerjaan apapun yang hadir dan berdiri di tanah Republik Indonesia sudah sewajibnya mengukuti Undang-undang yang berlaku

“Kalau hanya sekedar SOP, kita bisa lihat, apakah ini berdampak positif atau negatif. Tentang hijab ini kan mengatur pola berpakaian ya. Kalau SOP itu yang di maksud pola berpakaian, ini sama halnya tentang kerapian. Kalau misalnya yang di wajibkan harus berpakaian pendek dan lain sebagainya, itu bisa jadi tidak ramah terhadap pekerja perempuan,” kata Buyung saat di hubungi melalu telepon seluler, Selasa (14/2/2023) malam.

Direktur LSM Pokja 30 Kaltim ini menjelaskan, UU Penghapusan Kekerasa Seksual (PKS) dan UU Ketenagarjaan menjadi pedoman untuk setiap warga indonesia, maupun warga negara lain yang bermukim dan melakukan kegiatan di Indonesia

“Nah pekerja perempuan ini kan rentan dengan kekerasan. Mereka sudah dilindungi melalui UU PKS dan ketenagakerjaan itu. Jika hijab itu menjadi salah satu yang mendukung UU PKS, kenapa tidak. Kita bicara tentang perempuan kan. Tidak selayaknya menjadi acuan untuk ditolak, apalagi dijadikan sebuah syarat tetap. Hal itu mencederai UU yang telah diputuskan oleh Negara,” ujarnya dengan tegas.

Dikatakannya, standar yang harusnya dipakai adalah adat ketimuran Indonesia yakni kesopanan dan kerapian.

“Kalau standar yang dimaksud adalah standar kesopanan, maka jika kesopanan itu tidak boleh berhijab, ya itu bisa saja. Tapi bagaimana dengan karyawan perempuannya. Yang sudah dari kecil memelihara hijabnya. Ini kembali menodai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 5 dan 6,” jelasnya.

Segera Laporkan
Mempertegas tentang aturan perusahaan yang wajib mengikuti peraturan negara dan daerah, Busam.ID menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi. Melalu pesan Whatshapp, dia menanggapi, pihaknya berkewajiban dan bertanggungjawab atas pelaksanaan norma ketenagakerjaan di tempat kerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Bisa kita lihat pada peraturan perusahaannya terlebih dulu. Peraturan perusahaan menindaklanjuti ketentuan pemerintah pada tingkatan perusahaan, sehingga seharusnya memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya.

Ditanyakan tentang sanksi apa yang akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran UU itu, Rozani menegaskan, peraturan perusahaan tersebut tidak akan di sahkan oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan membuat peraturan perusahaan yang tidak sesuai maka pemerintah tidak mengesahkan rancangan peraturan perusahaan dimaksud,” lanjutnya.

Rozani mengajak kepada warga masyarakat maupaun lembaga organisasi yang mengetahui adanya unsur kesewenang-wenangan itu untuk segera dilaporkan kepada Disnaker Kota/Kabupaten maupun Disnakertrans Kaltim, untuk selanjutnya segera dapat ditindaklanjuti

“Silahkan melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ke Disnakertrans Provinsi untuk dilakukan pembinaan norma ketenagakerjaan. Terimakasih,” tutupnya.

Informasi dari Ayah Sizuka (nama samaran) – sisiwi yang sebelumnya tidak diperbolehkan mengikuti Pendidikan Sekolah Ganda (PSG) lantaran disuruh melepas hijab -, kini sizuka sudah bisa mengikuti PSG dimaksudkan di salah satu hotel lain di Samarinda yang memperbolehkannya untuk tetap berhijab. Dan kesemuanya sudah dalam penanganan pihak sekolah tempat sekolah sizuka tersebut. (Nina)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *