Samarinda, Busam.ID -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryaddin, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan sekolah yang melakukan praktik jual beli buku teks utama atau wajib.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor 100.4.4/2526/100.01, setelah maraknya pemberitaan di media sosial terkait praktik jual beli buku teks wajib di sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud menjelaskan bahwa di sekolah terdapat tiga jenis buku, yaitu buku teks utama (wajib), buku teks pendamping, dan buku non-text untuk menunjang pembelajaran.
“Buku teks utama, yang telah disediakan oleh pemerintah melalui dana BOSNAS, harus dibeli oleh kepala sekolah untuk para murid,” jelas Nuryadin.
Namun, beberapa sekolah diketahui tidak mampu melakukan pembelian buku tersebut karena kondisi ekonomi sekolah yang berbeda-beda.
“Sebagai solusi, beberapa sekolah menggunakan sistem pinjam pakai agar semua murid tetap bisa mengakses buku wajib,” jelas Nuryadin.
Disdikbud menegaskan bahwa buku teks utama yang menggunakan dana BOSNAS tidak boleh diperjualbelikan oleh sekolah kepada orang tua murid maupun murid.
“Meskipun demikian, jika orang tua murid atau murid merasa tidak puas dengan sistem pinjam pakai, mereka berhak untuk membeli buku referensi dengan tetap berkomunikasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Sekolah dan tenaga pendidik dilarang memperjualbelikan buku teks utama kepada orang tua murid atau murid sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 pasal 181.
Disdikbud meminta masyarakat melaporkan jika menemukan praktik jual beli buku teks utama yang seharusnya telah disediakan oleh pemerintah, dan pihak Disdikbud akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Imbauan ini juga bertujuan untuk mengingatkan sekolah dan tenaga pendidik mengenai larangan tersebut demi menjaga prinsip keadilan dalam pendidikan,” tutup Nuryadin. (Ryan)
Editor : A Risa


