Ditangkap Polisi, Residivis Kambuhan Bikin Ricuh dan Curi HP

BusamID
Si Biang Onar di Kawasan Pasar Kedondong, Sapri alias Konde, Sejak Umur 14 Tahun Sudah Berbuat Kericuhan dan Membuatnya Menjadi Residivis.

Samarinda, Busam.ID – Bikin ricuh dengan menganggar-anggar sebilah parang, seorang pria muda Konde alias Sapri (23) ditangkap anggota Polsek Sei Kunjang. Pria yang dikenali warga sekitar sejak remaja sering berbuat onar itu, menganggar parang di sebuah warkop tatkala warung tersebut tengah ramai pengunjung. Tak ayal, pengunjung ketakutan dan berlarian meninggalkan warkop khawatir jadi korban salah sasaran parang Konde yang terlihat mabuk.

Salah seorang pengunjung, saking paniknya tak sengaja menjatuhkan HP-nya ketika tergesa-gesa meninggalkan warkop. Gusar dan kesal akan kelakuan Konde, terlebih setelah HP-nya diambil, pengunjung itu lantas melaporkan kericuhan dan pencurian HP miliknya oleh Konde.

Laporan dari pengunjung warkop di Pasar Kedondong Kelurahan Karang Asam Ilir itu segera ditanggapi anggota Reskrim Polsek Sei Kunjang. Anggota Polsek Sei Kunjang yang melakukan pengejaran, berhasil menangkap Konde di rumah saudaranya di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, pada Selasa (21/12/2021) lalu. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan sebilah parang yang digunakan Konde membuat kericuhan di warkop Jl Kedondong, serta sebuah handphone milik pengunjung yang dicurinya.

“Sapri alias Konde ini memang sudah sering keluar masuk penjara dan membuat onar di Pasar Kedondong, mulai umur 14 tahun,” ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipda Roni Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).

“Saat itu dia juga mengayunkan parangnya ke meja warkop sontak para pengunjung panik, langsung membubarkan diri. Karena panik, salah seorang pengunjung lupa mengambil handphonenya yang terjatuh, trus diambil Sapri,” sambung Roni.
Roni juga menerangkan, bahwa pada saat kejadian Sapri diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
“Dia lagi terpengaruh miras dan mengamuk tidak jelas. Memang dia suka membuat onar di Pasar Kedondong,” imbuh Roni.
Atas perbuatannya, Sapri dijerat dengan Pasal 365 Subsider 362 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dan membawa senjata tajam. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *