Balikpapan, Busam.ID – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 46,5 gram bruto, Rabu (6/7/2022) kemarin.
Pelaku diamankan di wilayah Jalan Kapten Suedjono AJ Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. “Pelaku berinisial RH (35), warga Jalan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam pers rilisnya, Kamis (7/7/2022).
Ia menjelaskan, awalnya pada tanggal 6 Juli 2022 sekira pukul 13:00 Wita, Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Kapten Suedjono AJ Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda.
Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (35) tersebut. Dan RH ternyata warga Jalan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Dari penelusuran, ditemukan barang yang diduga narkotika sebanyak 1 bungkus yang dibungkus plastik kopi torabika seberat 46,5 gram bruto
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yusuf. (man)
Editor: Redaksi BusamID








