Divonis 1 Tahun Penjara dan Bukan Direhabilitasi, Nia Ramadhani Menangis, Ini Hal yang Memberatkan

BusamID
(Foto: Palevi/detikhot) Nia Ramadhani saat pembacaan vonis Selasa (11/1/2022).

Artis Nia Ramadhani terlihat kaget usai hakim ketua memvonis 1 tahun penjara terhadap dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto. Ketiganya bukan rehabilitasi.

Ketiganya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Nia tampak mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” sambungnya.

Hal yang Memberatkan Vonis Nia Ramadhani

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal,” kata hakim.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

“Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap majelis hakim.

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah,” jelasnya.

Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ogah Dihukum 12 Bulan Rehabilitasi

Sebelumnya Nia Ramadhani Nia Ramadhani meminta keringanan masa rehabilitasi pada majelis hakim karena tak ingin dihukum 12 bulan rehabilitasi.

Nia Ramadhani dari Ardie Bakrie nampak tak kuasa menahan rindu dengan anak-anaknya setelah menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan.

Kini, Nia Ramadhani kembali dituntut untuk menjalani rehabilitasi lagi selama 12 bulan ke depan.

Dari situlah, tangis Nia Ramadhani pecah dan memohon keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan aktris sinetron ini membawa statusnya sebagai ibu untuk dijadikan pertimbangan permohonan keringanan tuntutan tersebut.

Nia Ramadhani pun membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (30/12/2021).

Dikutip dari Grid Fame, Nia Ramadhani pun membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

Pembacaan nota pembelaan Nia dan Ardi disampaikan untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Nia dan Ardi, serta Zen Vivanto untuk menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Nia menyebut tuntutan tersebut akan semakin melebarkan jaraknya dan suami untuk menjalin kedekatan kembali dengan anak-anaknya.

“Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya,” kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.

Nia Ramadhani merasa ingin sekali segera berada di dekat anak-anaknya sebelum dirinya terjebak dalam kasus penyalahgunaan narkoba seperti saat ini.

“Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka,” lanjutnya.

Meski begitu, Nia Ramadhani telah menyadari apa yang ia perbuat sebagai sebuah kesalahan.

Istri Ardie Bakrie ini pun menyesal dan dengan tegas mengatakan bahwa yang telah ia lakukan bukan sesuatu yang patut dicontoh.

“Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan terutama oleh anak-anak saya,” ujar Nia menambahkan.

Tak hanya itu, selama menjalani proses rehabilitasi, Nia Ramadhani mengaku sudah memetik hikmah dan lebih dekat dengan Tuhan.

Saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya, dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa,” ucap Nia.

(*/Tribunmedan)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *