DPRD Kaltim Bentuk Pansus Batubara

BusamID
Ketua Komisi III DPRD Kaltim - Hasanuddin Masud. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Maraknya aktivitas penambangan batubara ilegal alias tidak berizin, mendorong rencana DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tambang Batubara. Rencana memansuskan masalah tambang batubara ilegal ini, dicetuskan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di sela agenda sidang rutin dewan Rabu (17/11).

Bahkan menurut Hasanuddin setengah menggebu, pihaknya menginginkan pansus ini secepatnya dibentuk, demi sinergis langkah para pihak terkait, agar kegiatan tambang ilegal dapat segera diredam.

Mengingat dampak yang ditimbulkan cukup membahayakan bagi kehidupan masyarakat luas.

Menurut Hasanuddin, rencana membentuk Pansus Tambang Batubara ini sudah muncul sejak awal 2020 silam. Namun bersamaan pandemi Covid-19, rencana pansus batubara ini molor hingga dicetuskan kembali saat ini.

“Pansus Tambang Batubara perlu dibentuk untuk meminimalisir dampak dari timbulnya tambang yang tidak terkontrol. Kenapa masalah ini harus dipansuskan, karena Komisi III tidak bisa sendiri menangani tambang batubara ilegal.

Masalah yang sudah mengerucut begini, harus dibuatkan panitia khusus, yang akan concern memantau perkembangan kasus tambang batubara ilegal juga bisa berbicara langsung karena panitia ini yang ditunjuk sebagai corong dewan perihal masalah ini. Karenanya, saya secara pribadi mendesak Pansus Tambang Batubara bisa segera diwujudkan,” papar Hasanuddin.

Dijelaskan pria yang akrab dengan panggilan Mas’ud ini, nantinya Pansus Tambang Batubara akan diisi oleh perwakilan dari seluruh komisi di DPRD Kaltim. Komisi I akan mengurus masalah hukumnya, Komisi II di bidang kemasyarakatan dan ekonomi, Komisi III masalah teknisnya, sementara Komisi IV membidangi dampak sosialnya.

Ditambahkan, setelah pansus terbentuk, secara kelembagaan dewan bisa langsung bekerjasama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian atau KPK. bahkan pansus bisa bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam kebijakan dan regulasi kegiatan tambang batubara.

“Mungkin kita bisa dipandu oleh DPR RI, karena kebijakan pertambangan ada di pusat. Kami akan datang ke komisi III dan VII untuk mengkomunikasikan masalah ini,” tandas Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, kegiatan tambang batubara yang semestinya, sering diabaikan pihak penambang dengan berbagai dalih. Alasan ekonomis, pihak penambang cenderung menghindari tanggungjawab reklamasi lahan yang akhirnya berdampak luas terhadap lingkungan.

Dampak secara langsung, bekas galian yang tidak ditutup atau dikembalikan seperti semula, berimbas pada pergeseran permukaan tanah.

Hal ini berdampak pada retakan infrastruktur seperti jalan dan bangunan di sekitar areal tambang. Dampak tidak langsung, lubang bekas galian menjadi danau yang sangat curam dan dalam, membahayakan warga yang bermain-main di sekitar danau.

“Seperti kita tahu, angka korban jiwa yang tenggelam di danau bekas galian batubara, cukup tinggi. Ini menimbulkan keprihatinan kita semua, bahwa kegiatan tambang batubara ini ternyata juga menyisakan masalah,” pungkas Hasanuddin. (Aji/An)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *