Balikpapan, Busam.ID – Dua pemuda berinisial IS (31) dan NA (38) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Keduanya diamankan atas perbuatannya yang telah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, IS dan NA diamankan secara terpisah beberapa waktu lalu di kawasan Balikpapan Barat.
“Yang diamankan pertama IS. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 21 paket sabu siap edar seberat 5,96 gram brutto yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Roganda, Jumat (6/1/2023).
Karena terbukti, IS kemudian diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, IS mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari kawannya NA.
“Pengakuanya baru sekali menerima barang dari NA dengan mendapatkan upah paling besar Rp 150 ribu jika habis terjual. Selanjutnya kami bergerak melakukan penangkapan terhadap NA,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dan NA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun,” ucap Roganda. (man)
Editor: Redaksi BusamID


