Edarkan Sabu, Tiga Bersaudara Digelandang

BusamID
Ketiga tersangka bersama barang bukti ketika diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan. (by Polresta Balikpapan)

Balikpapan, Busam.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengamankan tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka yakni PA (49), AS (42) dan DR (37) merupakan tiga bersaudara.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Sujarwo mengatakan, para pelaku ditangkap bersamaan di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Jumat, 28 Juli 2023.

Sebelumnya mereka telah melakukan transaksi jual beli sabu. “Selain pengedar dan kurir, tiga bersaudara ini juga pemakai. Mereka baru saja menjalankan aksinya seminggu terakhir,” kata Sujarwo, Kamis (10/8/2023).

Dari tangan tiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sabu masing-masing 0,34 gram dan 18,88 gram yang disimpan di dalam botol deodorant bekas, serta uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

“Untuk sabu yang ada pada para tersangka dibeli seharga Rp 25 juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, ketiganya mendapat barang dari seseorang dengan sistem jejak. Di mana sabu ditinggalkan di tempat yang sudah disepakati lalu diambil oleh mereka,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasa 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *