Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial U (56), buruh harian lepas asal Jalan Lempake Tepian, Gunung Lingai, nekat melakukan penganiayaan terhadap JM (53) setelah dirinya memergoki istrinya tengah berduaan dengan korban di dalam kamar. Peristiwa itu terjadi, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 12.15 Wita.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas, mengatakan aksi penganiayaan dipicu emosi pelaku saat melihat sang istri dan korban dalam kondisi tak berbusana di kamar rumah mereka.
“Pelaku pulang dari bekerja, mendapati pintu depan tidak terkunci, lalu menemukan istrinya berada di kamar bersama korban. Pelaku langsung marah dan memukul korban,” ungkapnya, Jumat (28/11/2025).
Namun saat dipukul 1 kali di wajah, korban berontak dan melakukan perlawanan, pelaku U kemudian menuju dapur mengambil sebilah parang sepanjang 40 cm. Parang itu kemudian digunakan untuk menusuk korban 1 kali, mengenai lengan kanan bagian atas hingga menyebabkan luka robek terbuka.
Korban yang panik langsung berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Bukannya berhenti, pelaku justru kembali ke dapur mengambil pisau serta kapak, yang kemudian digunakan untuk merusak sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.
“Berdasarkan keterangan istri pelaku SS (42), ia dan korban, disebut telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun tanpa sepengetahuan suami sahnya (pelaku). SS bahkan memutus komunikasi dengan korban 10 hari terakhir. Namun hari itu korban datang ke rumah SS untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik sebelum akhirnya dipergoki pelaku,” terang Tovas.
Sekitar pukul 12.15 Wita, personel Polsek Sungai Pinang tiba di lokasi setelah menerima laporan warga. Pelaku langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit motor Yamaha Aerox KT 5850 BBD, 1 bilah parang 40 cm, 1 bilah pisau gagang kuning 12 cm dan 1 kapak 25 cm.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (zul)
Editor: M Khaidir


