Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram (Kg). Satu dari empat orang pelaku tewas saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Kamis (1/12/2022) diindikasikan akan adanya transaksi narkoba di Jalan AM Sangaji, petugas lakukan penangkapan. Dua diantara empat orang melarikan diri menggunakan sepeda motor,” terang Ary saat dikonfirmasi, Sabtu (3/11/2022).
Bak sebuah film terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas kepolisian di jalan raya.
“Nahas bagi pelaku mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Suryanata yang berakibat kondisi keduanya kritis,” ungkapnya.
“Saat tiba di rumah sakit, satu orang dinyatakan meninggal dunia sedangkan satu orang lagi dalam kondisi kritis,” bebernya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 2 Kilogram Sabu dan 50 butir pil ekstasi.
“4 paket berbeda yang masing masing seberat 506 gram dan 50 butir pil ekstasi berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua diantaranya merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari tahanan pada tahun lalu. Ketiga pelaku termasuk yang masih dalam kondisi kritis terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. (zul)
Editor: Redaksi BusamID


