Gadaikan Mobil Cicilan, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi

BusamID
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi ketika menyampaikan pers rilisnya ke awak media, Selasa (22/8/2023). (dok by heri)

Balikpapan, Busam.ID – Nekat melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, seorang pria berinisial A (27) di Kota Balikpapan diciduk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, akibat ulahnya pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 332 juta.

“Pihak pembiayaan keberatan dan melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Wirawan saat pers rilis, Selasa (22/8/2023).

Dijelaskannya, A awalnya membeli mobil Daihatsu All New Xenia KT 1790 YO dengan sistem kredit lewat perusahaan pembiayaan.

Dia sempat menggunakan kendaraan tersebut selama kurang lebih tujuh bulan.

Kemudian pada Juli 2023 mobil digadaikan pelaku Rp 40 juta kepada pihak lain yang diakuinya sebagai keluarga tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

“Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

Kini A mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 36 UURI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Mengalihkan Barang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta,” ucapnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *