Samarinda, Busam.ID– Pesta Akbar Sepak Bola Dunia, yakni Piala Dunia 2022 yang digelar di Qatar mulai 20 November hingga 18 Desember 2022, ternyata tidak serta merta bisa ditonton para penggemarnya. Pasalnya ada ketentuan penyelenggaraan nobar piala dunia olahraga sepak kaki itu harus berlisensi alias mendapat izin dari pemegang hak siar. Kalau tidak, risiko denda yang nilainya tak sedikit bakal mengadang.
Di Indonesia, hak siar tayangan Piala Dunia 2022 dipegang PT Elang Mahkota Teknologinya Tbk (EMTEK) dan PT Indonesian Entertainment Group (EIG) selaku pengelola. Praktis pihak yang ingin menyelenggarakan nobar piala dunia secara terbuka dan komersil harus mendapat lisensi hak siar dari EMTEK Group.
Berkenaan lisensi hak siar ini, pemilik Cafe Busam Area Waliana mengomentari positif. Menurut Waliana seiring adanya ketentuan lisensi ini, pihaknya dengan cepat membeli hak siar tersebut agar tidak ada kendala saat menggelar nobar.
“Tentu saja itu meruapakan salah satu langkah kita untuk mengapresiasi dan menghargai pihak pemegang hak siar. Apabila kita tidak memiliki Lisensi dalam menggelar nobar dengan tujuan komersil, tentu ada risiko kedepannya berupa denda,” ucap Waliana.
Seperti diketahui bagi pihak yang menggelar nobar dengan tujuan komersil dan tidak memiliki lisensi hak siar atau secara ilegal, ada hukuman yang menanti, yakni, akan dikenakan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Bahkan Diskominfo Kaltim juga turut mensosialisasikan untuk kegiatan nobar yang ingin digelar oleh cafe maupun resto harus memiliki lisensi hak siar dan jangan ilegal, karena bertujuan komersil. Terkecuali hanya nobar di rumah bersama keluarga dan teman-teman tanpa ada tujuan komersil, hal ini tidak mengandung ketentuan hukum. (dit)








