Penjualan Kripto Hanya di Lembaga Terdaftar dan Diawasi Bappebti
BusamID – Meski sudah menahan para tersangka dalam kasus Binomo dan Quatex, Indra Kenz serta Doni Salmanan, Polri terus bergerak cepat memburu bisa mengungkapkan kasus ini secara detail, sekaligus menyita aset dan harta para tersangkanya.
Berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, tabungan Indra Kenz misalnya, hanya tersisa 1, 8 milyar rupiah saja. Artinya, para tersangka saat ini terus berusaha untuk memindahkan asset dan hartanya, agar tidak disita oleh pihak kepolisian.
Menurut pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, Polri memang harus cepet menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka. Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya terus ditelisik.
Mereka yang menerima aliran dana tersebut bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif, yang jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang atau harta yang diterimanya, juga bisa dijerat dengan pasal-pasal TPPU.
Bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, menurut Yenti, lebih baik bersifat kooperatif. Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini. Jika besaran transaksinya tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, apalagi tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, rasanya pantas untuk dicurigai sebagai TPPU.
“Jadi lebih baik kooperatif melaporkan diri Anda ke kepolisian. Agar membantu kepolisian dan menolong para korban yang sudah menderita,” seru Yenti.
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, serta memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto mestinya berbasis teknologi blockchain. Blockchain adalah teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital yang terhubung dengan kriptografi. Dengan sistem basis data blockchain ini, maka semua transaksi pengguna cryptocurrency dapat tercatat dalam blok-blok yang terlindungi dengan sandi-sandi rumit.
Alhasil, secara teoritis, mata uang kripto aman dan valid. Tapi penemuan baru ini masih memiliki banyak celah untuk mengelabui masyarakat.
Polri mengingatkan masyarakat yang ingin berinvestasi di Cryptocurrency (kripto) untuk selalu bijak. Saat ini, kripto masih berupa komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia, bukan mata uang alternatif, juga bukan objek investasi.
Waspadai jika penyedia layanan kripto mewajibkan anggotanya mengajak anggota baru, apalagi jika anggota baru tidak dapat mengakses wallet-nya sendiri. Hal ini akan cenderung masuk dalam skema Ponzi.
Waspadai juga perusahaan crypto exchange yang anda ikuti. Mintakan terus data keuangannya secara periodik. Bukan apa-apa bahkan crypto exchange terbesar di Turki, Thodex, membawa lari uang nasabahnya senilai US$ 2 Miliar.
Hati-hati juga jika ada koin kripto baru. Bisa jadi itu hanya koin sampah. Mereka menawarkan koin murah namun tidak memiliki fundamental kuat. Koin itu bisa direkayasa dengan manipulasi software (bukan berbasis blockchain) yang menunjukkan angka-angka palsu. Penipu di sini kerap juga menjual platform yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, atau menawarkan robot-robot investasi palsu. Bisa jadi, para pesohor digaet untuk memudahkan mereka mendapatkan korban. Bahkan pesohor itu yang seolah-olah menjadi penerbit kriptonya.
Ada pula penipuan berupa perusahaan Crypto Miner dan Cryptojacking. Perusahaan yang mengklaim sebagai penambang koin ini biasanya menawarkan teknologi cloud mining berupa aplikasi.
Modus ini merupakan scam yang akhirnya akan ditinggal lari. Atau bisa juga aplikasi cloud mining itu bekerja benar, menghasilkan koin, tapi ada susupan malware yang membuat koin itu lebih banyak ditransfer ke si penjual. Si pembeli hanya menghabiskan kuota internet dan listrik belaka.
Polri meminta masyarakat memahami bahwa penjualan kripto hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi (Bappebti). Bappebti sendiri menentukan banyak syarat perizinan untuk menjadi pedagang kripto, seperti modal dasar minimal Rp 50 miliar, sertifikasi ISO dan lain sebagainya. (tbpolgoid/an)


