Samarinda, Busam.ID – Satu staf pengajar dan peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah meraih promosi gelar Doktor (S-3) di salah satu unversitas ternama yakni UGM (Universitas Gadjah Mada), Yogyakarta.
Pria kelahiran Watansoppeng, Sulawesi Selatan pada tahun 1981 yang kerap disapa Castro itu berhasil menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dengan judul “Penjabaran Prinsip-Prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstutusi”, dengan Promotor Prof. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si, dan Ko-Promotor Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M pada Ujian Terbuka promosi doktor Jumat, (5/5/23).
Castro mengatakan bahwa penelitian disertasi yang ia lakukan, berasal dari persoalan tingkat kerusakan SDA (sumber daya alam) dari dampak izin pengelolaan SDA di berbagai wilayah.
“Jadi berawal dari implikasi peraturan perundang-undangan, ada beberapa wilayah dengan derajat kerusakan lebih besar dari daerah lain seperti di Kalimantan dan Sulawesi,” ucap Castro kepada Busam.ID pada Sabtu (13/5/23).
Ia juga mengatakan bahwa disertasinya berfokus kepada prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA yang digali di dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
“Selama ini banyak UU di bidang SDA yang dibatalkan oleh MK secara sebagian maupun keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan ketidaktaatan UU bidang SDA tersebut terhadap prinsip. Taat norma tapi tidak taat prinsip, menurut saya jelas merupakan kekeliruan yang fatal. Diibaratkan mayat hidup yang punya badan tapi tidak punya hati, jiwa, dan pikiran,” katanya.

Ia menyebutkan, antara pembuat UU dalam hal ini DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pemerintah serta MK selaku penjaga konstitusi rupanya sama-sama tidak konsisten dalam mengatur peraturan pengelolaan SDA terutama pengaturan UU pengelolaan SDA dan sumber daya kelistrikan.
“Hanya 52 persen dari putusan MK yang dilaksanakan dengan baik oleh DPR dan pemerintah. DPR dan pemerintah bisa melakukan eksekusi putusan MK dengan baik atau menolaknya,” ujarnya.
Namun, menurut Castro prinsip hukum yang terdapat dalam setiap putusan MK harus diikuti dan dilaksanakan oleh pembentuk UU (DPR dan Pemerintah), namun di lapangan terdapat kewenangan dari pembentuk UU bisa melakukan penafsiran sendiri dari setiap putusan MK tersebut.
Ditemukan 20 prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA dalam putusan MK. Ke-20 prinsip ini seharusnya dijadikan sebagai nyawa dari setiap UU bidang SDA.
Pembentuk UU maupun MK sendiri, harus konsisten menjabarkan prinsip2 tersebut, baik ke dalam UU maupun terhadap putusan-putusan MK di masa mendatang.
“Jika terjadi pertentangan antara DPR dan MK maka akan menjadi masalah di kemudian hari, negara kita tidak mengatur dan memiliki solusi akan hal ini, bicara domain penafsiran UU adalah wilayah MK, namun tidak ada daya paksa dari putusan MK pada pembentuk UU dalam hal ini DPR dan pemerintah,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa jika nanti pertentangan tersebut terjadi, maka kepentingan publik harus diprioritaskan.
“Jangan sampai negara menganggap ia menjadi pewaris tunggal dari kepentingan umum dari berbagai kasus yang muncul dalam kemunculan izin pengelolaan sumber daya alam seperti pengelolaan sumber daya air, tambang hingga kelistrikan.
Dalam sesi telepon bersama Busam.ID, ia menjelaskan inti dari disertasinya tersebut, yakni ingin mengembalikan makna penting dari prinsip hukum dalam pembuatan UU, khususnya bidang SDA.
“Sebab hari ini, banyak yang melupakan peran prinsip dalam hukum. Hal yang seharusnya menuntun kita dalam setiap bertindak. Ibarat pisang, jantung pisanglah yang menuntun buah pisang bertumbuh dengan baik. Ibarat bangunan, pondasi bangunanlah yang membuat bangunan itu berdiri kokoh,” jelasnya.
Ia juga berharap disertasinya tersebut dapat memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tata kelola SDA di Indonesia, agar mampu mewujudkan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, tanpa terkecuali.
Perjalanan yang ia tempuh juga tidak mudah, menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Unhas, S2 di Fakultas Hukum UGM, dan berhasil menyandang S3 setelah 6 tahun.
Adapun pandemi Covid selama 2 tahun cukup menghambat dirinya dalam proses S3 nya tersebut.
“Kendala selama covid saja, sempat tertunda. Untuk yang lain tidak ada,” ucapnya.
Ia juga aktif menulis di blog pribadinya dengan alamat situs https://www.herdi.web.id/ dengan isi tulisan mayoritas terkait hukum.
Selain menulis di blog pribadinya, ia juga telah menerbitkan karya ilmiah berupa buku yaitu Politik Tanpa Korupsi (2011), Melawan Dari Mahakam (2021), Senjata Kata-Kata (2020), Covid-19, Perubahan Iklim dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan (2020) dan Tambang dan Krisis Samarinda: public examination Terhadap Perda Pertambangan Kota Samarinda (2015). (RYAN)
Editor : Risa Busam,ID








