Samarinda, Busam.ID – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berperan sebagai pengedar. Kedua IRT tersebut adalah SL (50) warga Jl Cendana Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dan AR (39) warga Jl Kemakmuran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, penangkapan berawal ketika diamankannya SL di kediamannya, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Dari hasil interogasi singkat, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AR. Petugas kemudian bergerak ke alamat AR dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti satu bungkus sabu seberat 44,58 gram bruto dan timbangan digital,” ungkap Bambang, Rabu (24/5/2024).
Sabu-sabu tersebut disembunyikan di bawah keramik di dapur, petugas juga mengamankan satu unit ponsel android di saluran pembuangan air kamar mandi.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah menjual barang haram tersebut sekitar 6 bulan, dan barang tersebut ia peroleh dari seorang pria yang diketahui berinisial KC. “Keduanya mengaku mengedarkan sabu-sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


