Jambret di Bandara Samarinda Akhirnya Tertangkap

Busam ID
MG (27) pelaku jambret di Jalan AM Sangaji diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID — Pelarian seorang pelaku jambret yang sempat meresahkan warga akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MG (27), warga Jalan Buru, Kota Makassar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap 2 perempuan di kawasan Bandara, Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksar, Sabtu (22/11/2025), mengatakan aksi penjambretan terjadi Senin (13/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan AM Sangaji. Saat itu 2 orang perempuan yang berboncengan menuju Pasar Segiri. Mereka sempat berhenti di sebuah warung di Jalan Hasan Basri untuk membeli bensin dan menukar uang.

“Di saat bersamaan, MG yang melintas menggunakan Honda Beat merah hitam KT 3293 OF melihat tas hitam milik korban. Ia kemudian memutar balik dan berpura-pura membeli rokok sembari memperhatikan sasaran,” terang Aksar.

Begitu korban kembali melanjutkan perjalanan, pelaku langsung mengikuti dari belakang. Setibanya di simpang tiga Jalan AM Sangaji, pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik paksa tas kecil berisi ponsel Oppo warna biru, serta uang tunai Rp 6.500.000. Pelaku langsung tancap gas dan kabur.

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel ke sungai di bawah Jembatan Perniagaan dan tas ke tempat sampah di Jalan Pasundan, sementara uang hasil jambret dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Jejak pelarian MG terendus setelah Tim Serigala Utara, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota lebih dulu menangkapnya dalam perkara berbeda.

Penangkapan berlangsung Jumat (8/11/2025) pukul 21.50 Wita di salah satu Guest House, Jalan Dermaga, dengan penyitaan sejumlah barang bukti Honda Beat merah hitam.
Temuan ini kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, dan pelaku akhirnya mengakui aksi jambret terhadap 2 perempuan tersebut.

“Sejumlah barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *