Jika MLG Ditutup, Pemkot Diminta Carikan Solusi Pedagang

BusamID
MLG Ditutup, Dewan Minta Pemkot Carikan Solusi Para Pedagang. Foto: Ist

Samarinda, Busam.ID – Polemik yang terjadi antara PT Samaco selaku pihak pengelola wahana wisata Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda nampaknya akan berakhir tragis, dengan penghentian kerjasama Pemkot dan Samaco.

Ini setelah Wali Kota Andi Harun dalam beberapa kali pertemuan dengan awak media, mencetus untuk menghentikan kerjasama pengelolaan MLG. Persoalannya, wan prestasi Samaco yang melakukan tindakan tidak sesuai kontrak.

Jika pada akhirnya salah satu tempat wisata di Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Sungai Kunjang itu akan ditutup, wakil rakyat dari Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah menilai akan memunculkan dampak ekonomi.

Karena MLG yang kasat mata selalu ramai pengunjung hingga menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkirannya, turut menjadi piring nasi puluhan pedagang penjual makanan dan minuman serta pernak pernik hiburan outdoor.

Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda. Foto: KN

Laila menyebut, pihaknya setuju dengan ketegasan Pemkot dalam hal ini Wali Kota Samarinda yang akan menutup tempat wisata tersebut, dikarenakan tindak wan prestasi pengelola. Namun ia berharap agar para pedagang di kawasan Mahakam Reservide Market (Marimar) yang juga bagian dari MLG bisa dicarikan solusi.

“Kami setuju dengan ketegasan pak Wali Kota. Tapi untuk para pelaku UMKM di sana harus dicarikan solusi, bila pada akhirnya MLG secara resmi ditutup Pemkot. Ada puluhan pedagang yang berjualan di situ. Ini akan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat,” ungkap Laila.

Sebagaimana disampaikan Wali Kota Andi Harun bahwa PT Samaco telah melanggar perjanjian kerjasama yang disepakati. Isi perjanjian dimaksud mengarah pada kerjasama dengan model Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU), di mana perjanjian mengatur masa waktu kerja selama 20-25 tahun.

Saat ini, dari data yang diterima media, kerjasama MLG antara Pemkot dan Samaco berlangsung sejak 2017. Selama hampir lima tahun beroperasinya, MLG disebut minim setoran PAD sebagaimana tertuang dalam kontrak kerjasama.

Ditambah pembukaan food court atau tenant di Marimar yang tidak tertuang dalam kontrak kerjasama, dinilai Pemkot sebagai pelanggaran murni yang dilakukan PT Samaco selaku pengelola.

“Mereka (PT Samaco) membangun(Marimar) itu tanpa seizin Pemerintah,” ungkap Andi Harun beberapa waktu lalu. (kaka nong/adv)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *