Samarinda, Busam.ID – Mencuri empat unit ponsel merek Samsung dan iPhone, empat unit tablet merek Samsung dan tujuh unit Smartwatch, AS (28) diamankan Opsnal Polsek Sungai Pinang beserta empat orang penadahnya, masing-masing berinisial H (39), A (26), Y (25) dan DS (20).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengatakan aksi pencurian terjadi, Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 03.58 Wita.
“Pelaku yang bekerja di kantor cargo termpatnya beraksi datang dan mengambil dua anak kunci yang terleta di bawah sekop depan dan membuka pintu rolling door. Pelaku kemudian masuk dan menuju ruang kepala cabang menggunakan kunci yang telah diambilnya tadi,” terang Aksarudin, Kamis (23/1/2025).
Dari ruang tersebut, pelaku mengambil satu karing yang berisi kotak kardus di mana di dalamnya terdapat barang elektronik seperti ponsel Samsung Galaxy, iPhone, tablet dan smartwatch. “Barang tersebut kemudian ia bawa keluar dan kembali mengunci pintu dan langsung meninggalkan lokasi,” ungkapnya.
Barang yang ia curi dibawa ke tempat rekannya, H yang juga ditemani oleh rekan-rekannya yaitu A, Y, dan DA. “Barang-barang tersebut langsung dibeli oleh mereka dan hasil penjualannya memberikan pelaku uang sebesar Rp19.500.000,” terangnya.
Usai menerima laporan pencurian, tim Opsnal Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan AS di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 05.42 Wita bersama sisa barang bukti,” ungkapnya.
Hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 4 orang lainnya yang merupakan penadahnya serta sebagian barang bukti lainnya. “Sekitar pukul 06.00 Wita, keempat pelaku, H, A, Y dan DA diamankan di Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Kecamatam Samarinda Seberang,” terangnya.
Askarudin menyebut, seluruh tersangkan yang diamankan merupakan warga Samarinda Seberang. (zul)
Editor: M Khaidir